MAKASSAR, SETARAKATA.com – Polisi berhasil membekuk lima orang pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kelima pelaku yang diamankan adalah MH (22), AO (22), MA (32), AL (27), dan MN (25).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4,6 kilogram sabu dan 4.800 butir pil ekstasi yang siap edar.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, mengungkapkan bahwa narkoba dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Sulawesi Selatan melalui perairan Nunukan, Kalimantan Utara.
Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam perut ikan, sehingga barang haram tersebut dapat lolos dari pemeriksaan petugas dan anjing pelacak.
“Ini barang dari Malaysia yang kemudian masuk ke tangan para tersangka melalui Nunukan,” kata Yudhiawan.
Ia menambahkan, narkoba disamarkan dengan dimasukkan ke dalam perut ikan dalam proses pengiriman, sehingga anjing pelacak tidak bisa mencium baunya yang tertutup amis.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku yang membawa 4.200 butir pil ekstasi. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Kabupaten Pinrang, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HN dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,6 kg.
Yudhiawan menegaskan, pihak kepolisian tidak akan main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Ia menambahkan bahwa upaya pengungkapan ini berhasil dilakukan sebelum narkoba tersebut dapat diedarkan di wilayah Ajatappareng.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dan menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (*)