PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota.
Keputusan ini diambil setelah MK menilai ijazah Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keabsahannya, sehingga ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bertarung di Pilwalkot Palopo.
Meskipun Trisal Tahir didiskualifikasi, MK meminta partai pengusungnya untuk mencari calon pengganti. Pasca keputusan MK, muncul sebuah spanduk kampanye yang menyoroti penolakan terhadap politik uang di Taman I Love Palopo.
Spanduk berwarna hitam dengan tulisan putih tersebut terpajang di sekitar tempat duduk dan memuat tagar #StopMoneyPolitik.
Isi dari spanduk tersebut berbunyi, “Saatnya Masyarakat Palopo Memilih Pemimpin Benar Bukan Uang Dijadikan Pemimpin,” yang seakan mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan kualitas, bukan uang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti siapa yang memasang spanduk tersebut. (*)