Polres Palopo Tangani 5 Kasus Narkotika dan Sita 380 Gram Sabu Selama Ramadan

Kantor Mapolres Palopo. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangani lima kasus narkotika selama Ramadan 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, Selasa (18/03/2025).

Bacaan Lainnya

“Selama Ramadan ada lima laporan polisi terkait kasus narkotika yang kami tangani,” ujar Iptu Abdul Madjid Maulana.

Dari lima laporan kasus narkotika, Polres Palopo berhasil menyita 380 gram narkoba dan menangkap lima pelaku.

Salah satu kasus terbesar melibatkan DA (27), warga Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Sendana, Palopo.

DA ditangkap di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo, pada Selasa (11/3/2025).

Polisi mengamankan 351,1724 gram sabu dari tangan DA, menjadikannya sebagai penangkapan terbesar Satresnarkoba Polres Palopo selama Ramadan.

DA mendapatkan ratusan gram sabu tersebut melalui sistem tempel di pinggir jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Setelah mengambil sabu, DA mengonsumsinya sendiri dan mengedarkannya kembali dengan metode yang sama.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika di Kota Palopo.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Palopo, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *