Pasangan RMB-Atika Ajukan Gugatan Hasil PSU ke MK

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika). (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika), resmi mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman resmi MK, permohonan sengketa Pilkada Palopo tersebut diajukan pada hari ini, Senin (2/6/2025).

Dalam gugatan tersebut, RMB-Atika yang merupakan paslon nomor urut 3 menunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebagai pihak tergugat.

Pasangan RMB-Atika menunjuk kuasa hukum Wahyudi Kasrul bersama tim pengacara dari Kalinta & Co Law Firm.

Wahyudi sebelumnya dikenal sebagai pengacara pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nurhaenih) saat menggugat hasil Pilkada Palopo 2024 yang kemudian berujung pada pelaksanaan PSU.

“Pihak kami yang diminta oleh RMB untuk mempersiapkan permohonan sengketa Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Wahyudi Kasrul dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/6/2025).

Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut, lanjut Wahyudi, adalah dugaan pelanggaran administratif terkait pencalonan yang direkomendasikan Bawaslu namun tidak dijalankan oleh KPU Palopo.

Sebelumnya, KPU Palopo melalui KPU Sulawesi Selatan telah menetapkan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Palopo 2025. Berikut hasil rekapitulasi suara resmi PSU:

Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara, Farid Kasim Judas-Nurhaenih: 35.058 suara, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika): 11.021 suara dan Putri-Haidir: 269 suara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *