LHKPN Jadi Sorotan di MK, Kuasa Hukum Paslon Naili-Akhmad Buka Suara

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud, secara tegas membantah tudingan bahwa calon wakil wali kota mereka, tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tudingan tersebut mencuat dalam sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Gugatan yang diajukan oleh pasangan RahmAT tercatat dengan Nomor Perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kuasa hukum Naili-Akhmad, Baihaki, menegaskan semua dokumen persyaratan pencalonan, termasuk LHKPN atas nama Naili, telah diserahkan sepenuhnya ke KPU saat proses pendaftaran.

“Saya pastikan Ibu Naili menyerahkan LHKPN saat mendaftar. Apa yang disampaikan pemohon dalam sidang MK itu sangat keliru dan bersifat membangun opini untuk mempengaruhi majelis,” tegas Baihaki ke awak media.

Baihaki juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum pemohon yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dan tidak disertai bukti yang valid.

“Pernyataan itu hanya membangun persepsi, bukan berdasarkan fakta hukum. Kami yakin gugatan ini akan berakhir pada tahap dismissal. Namun kami tetap menghargai proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana sengketa hasil PSU Pilkada Palopo, Selasa (17/6/2025), kuasa hukum paslon nomor urut 3, RMB-ATK, yakni Wahyudi Kasrul, menyinggung dugaan bahwa Naili belum menyetorkan LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan.

“Terkait syarat calon laporan harta kekayaan penyelenggara negara atas nama Naili, informasi awal yang kami dapatkan adalah dia tidak menyertakan LHKPN sebagai dokumen wajib,” ujar Wahyudi dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Wahyudi mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum mendapat jawaban hingga saat ini.

“Kami tidak masukkan dalam permohonan karena kami belum memiliki dokumen sebagai bukti. Namun kami berharap majelis hakim mempertimbangkan ini, jika selama proses sidang kami menerima balasan dari KPK,” ujarnya.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) resmi menggugat KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo, karena menilai terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Pemohon menilai bahwa Paslon Nomor 4 tidak memenuhi syarat pencalonan, sehingga hasil yang menetapkan mereka sebagai pemenang PSU harus dibatalkan.

Tim hukum RMB-Atika meminta MK untuk, Membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo oleh KPU Sulsel, Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4 (Naili–Akhmad Syarifuddin) dari pencalonan serta Memerintahkan KPU untuk menggelar PSU ulang dengan hanya tiga pasangan Paslon 1 Putri Dakka–Haidir Basir, Paslon 2 Farid Kasim–Nurhaenih dan Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.

Sementara itu, Hasil Resmi Perolehan Suara PSU Pilkada Palopo, Putri Dakka–Haidir Basir 269 suara, Farid Kasim–Nurhaenih 35.058 suara, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta 11.021 suara dan Naili–Akhmad Syarifuddin 47.349 suara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *