LUWU TIMUR, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Towuti.
Seorang pria berinisial YL (33), warga Desa Wawondula, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, bersama KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong dan sejumlah personel.
Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat sachet sedang sabu dengan total berat brutto 0,67 gram, satu sachet kosong, sebungkus rokok merek Urban Mild, dan satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berniat untuk mengonsumsinya serta menjualnya kembali.
Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Bripka Taufik, Kamis (19/6/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Polres Luwu Timur. Operasi tersebut tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berhasil menjaring pelaku yang sebelumnya tidak terpantau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (*)