PALOPO, SETARAKATA.com – Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan sela yang digelar di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, yakni perkara nomor 326 untuk Wali Kota Palopo dan 327 untuk Bupati Mahakam Hulu, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis 26 Juni 2025
Agenda sidang lanjutan tersebut akan berfokus pada pemeriksaan saksi, ahli, serta mendengarkan keterangan dari para pihak terkait.
“Dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta para pihak,” tambahnya.
Permohonan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB-Atika), yang menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh Paslon Nomor Urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, yang memperoleh suara terbanyak dalam PSU.
Tim hukum RMB-Atika meminta MK untuk, Membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo oleh KPU Sulsel, Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4 (Naili–Akhmad Syarifuddin) dari pencalonan serta Memerintahkan KPU untuk menggelar PSU ulang dengan hanya tiga pasangan Paslon 1 Putri Dakka–Haidir Basir, Paslon 2 Farid Kasim–Nurhaenih dan Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. (*)