Sidang Sengketa PSU Palopo, Ahli Pemohon dan Termohon Adu Argumen di Mahkamah Konstitusi

Ahli dari pihak termohon, Oce Madril (kiri) dan Ahli dari Pihak Pemohon, Farjlurrahman Jurdi (Kanan). (Dok:MKRI)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Rabu (2/7/2025)

Pasangan calon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta menghadirkan Farjlurrahman Jurdi sebagai ahli hukum untuk memperkuat dalil permohonannya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menunjuk pakar hukum tata negara Oce Madril sebagai ahli pembela.

Dalam kesaksiannya, Farjlurrahman Jurdi menyoroti dugaan pelanggaran administratif terkait penggunaan dua dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dalam proses pencalonan salah satu kandidat Wali Kota Palopo.

“Pertanyaannya sederhana, dari mana asal dokumen SPT pertama yang diunggah ke dalam sistem Silon? Ada dugaan pemalsuan, ini menunjukkan adanya niat yang disengaja dari pihak terkait,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Farjlurrahman, dokumen pertama dijadikan dasar penetapan calon, sementara dokumen kedua muncul setelah verifikasi dan adanya intervensi dari Bawaslu.

Ia menilai tindakan KPU yang memberi ruang perbaikan dokumen di luar jadwal resmi tahapan Pilkada merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

“Jika tahapan telah masuk masa kampanye, maka tidak seharusnya kembali ke tahap verifikasi berkas. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang mereka tetapkan sendiri,” imbuhnya.

Farjlurrahman juga menekankan pentingnya asas kejujuran dalam pemilu, merujuk pada Putusan MK Nomor 2 PHPU Tahun 2025 tentang Kabupaten Pasaman, yang menegaskan pentingnya validitas dokumen administratif.

Sementara itu, ahli dari KPU, Oce Madril, menyampaikan pandangan yang berbeda. Menurutnya, meskipun dokumen SPT tahunan merupakan syarat administratif dalam UU Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, esensi utamanya adalah kepatuhan dalam membayar pajak.

“Tanda terima SPT memang penting, tapi jika ada kekeliruan administratif, itu bisa diperbaiki tanpa menghilangkan substansi bahwa calon telah memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Oce.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU Sulsel sesuai prosedur.

Oce juga mengutip Putusan MK PSU Mandailing Natal Tahun 2025, yang memperbolehkan perbaikan dokumen administratif selama kewajiban utama telah dijalankan sebelumnya.

Terkait status mantan terpidana calon wakil wali kota, Oce menegaskan bahwa isu tersebut sudah seharusnya tuntas dalam putusan PSU sebelumnya, merujuk pada Putusan MK Nomor 168 PHPU Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 6 Tahun 2014.

“Setiap perkara harus memiliki akhir yang pasti. Ini demi asas litis finiri oportet, yakni kepastian hukum,” pungkasnya.

Sidang sengketa PSU Pilwalkot Palopo bakal digelar kembali Jumat (4/7/2025), Hakim MK Saldi Isra memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan Calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *