Hakim MK Cecar Ome soal Surat Tidak Pernah Terpidana dalam Sengketa PSU Pilkada Palopo

Calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. (Dok:ist)

JAKARTA, SETARAKATA.com Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus mencecar Akhmad Syarifudin atau yang dikenal dengan Ome, dalam sidang lanjutan pembuktian sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.

Sidang tersebut berlangsung di gedung MK, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Hakim MK Saldi Isra mengajukan puluhan pertanyaan kepada Ome terkait dokumen persyaratan pencalonan, terutama surat keterangan tidak pernah terpidana yang menjadi sorotan.

“Kan Bapak sudah pernah dipidana, pidana pemilu. Mau satu bulan, dua bulan, atau empat bulan, itu cerita lain. Bapak tahukan pernah terpidana? Kenapa surat Bapak ini masuk ke pengadilan menyatakan tidak pernah terpidana?” tanya Saldi Isra dalam sidang.

Saldi Isra juga mempertanyakan kejujuran Ome saat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Trisal Tahir.

Hakim MK menyoroti pernyataan Ome dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU yang menyatakan tidak pernah terpidana, padahal ada riwayat pidana sebelumnya.

Lebih lanjut, MK juga menanyakan tindakan Ome setelah Pengadilan Negeri Palopo menarik kembali surat tidak pernah terpidana yang sebelumnya digunakan. Saldi Isra menegaskan pentingnya kejelasan dokumen hukum dalam proses pencalonan kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Ome menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut merupakan produk dari Pengadilan Negeri Palopo dan dikeluarkan berdasarkan pemahaman bahwa dirinya tidak termasuk dalam kategori terpidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, sesuai ketentuan hukum.

“Yang dimaksud tidak pernah terpidana adalah tidak pernah memperoleh putusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Sementara kasus kami hanya 18 bulan,” jelas Ome di hadapan majelis hakim MK.

Ome juga menambahkan dirinya telah memperbaiki seluruh dokumen syarat pencalonan sesuai instruksi langsung dari KPU Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk pengumuman terbuka di media massa dan penyertaan dokumen resmi dari lapas serta salinan putusan pengadilan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *