Polres Palopo Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal, 7.429 Liter Diamankan

Polres Palopo Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Kepolisian Resor (Polres) Palopo berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal, khususnya jenis solar di Kecamatan Telluwanua, Kelurahan Batu Walenrang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Sabtu (2/8/2025) pukul 16.30 WITA, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Iptu Yumrang, didampingi oleh Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, bersama personelnya.

Mereka menemukan BBM solar bersubsidi tanpa izin yang disimpan di halaman rumah sekaligus gudang milik warga.

Lokasi tersebut dijaga oleh seorang perempuan berinisial Agustina (38 tahun) yang kini menjadi saksi dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengungkapkan bahwa solar tersebut disimpan dalam jeriken dan dimuat ke dalam dua unit mobil Isuzu Panther

“Mereka menggunakan Mobil Isuzu Panther warna silver dengan nomor polisi DP 1707 AA dan Mobil Isuzu Panther warna silver dengan nomor polisi DP 1213 HB,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula beberapa tandon berisi solar, serta alat penyedot BBM berupa mesin kompresor dan selang.

“Kami menemukan barang bukti berupa 7.429 liter BBM jenis solar subsidi, 2 unit mobil Isuzu Panther, 2 tandon warna oranye berisi solar, 5 tandon warna putih berisi solar, 1 unit mesin pompa dan selang serta 1 buah timbangan,” tambahnya.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik SPBU dan operator di wilayah Palopo agar tidak bermain-main dalam pendistribusian BBM subsidi.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik itu dari masyarakat, industri, bahkan dari internal kepolisian sendiri. Kasus seperti ini akan kami publikasikan ke media sebagai efek jera,” tegas AKBP Dedi.

Pelaku penyimpangan BBM subsidi akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *