LUTIM, SETARAKATA.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan sebanyak 1.500 dokumen arsip milik Bagian Umum Sekretariat Daerah yang memiliki masa retensi di bawah 10 tahun.
Proses pemusnahan dilakukan di Lobby Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (08/08/2025), dengan metode pencacahan menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani, dan disaksikan sejumlah pihak terkait, Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani, Perwakilan Inspektorat, Muh. Yani Rahman, Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Rezky Apriani
Asisten III Nursih Hariani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penyusutan arsip di lingkup Sekretariat Daerah, dan selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
“Kami telah memusnahkan sekitar 1.500 dokumen atau setara 40 dos arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya di bawah 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani, menegaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan demi mendukung efisiensi kerja serta mencegah kebocoran informasi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Dokumen-dokumen ini telah melewati masa simpan, tidak memiliki nilai guna lagi, dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), memang harus dimusnahkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan prinsip kearsipan nasional, sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi pemeriksaan atau audit di masa depan. (*)