Residivis Penganiayaan di Palopo Ditangkap di Masamba

Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AS (32) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AS (32) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup oleh Resmob Polres Luwu Utara.

Penangkapan berlangsung Selasa malam, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

AS, yang diketahui sebagai ibu rumah tangga asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, S.H.

Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden yang terjadi Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan laporan korban ke Mapolres Palopo, pelaku AS meminta korban untuk bertemu melalui perantara temannya. Saat pertemuan berlangsung di sebuah rumah, pelaku langsung menyerang korban.

“Pelaku menarik rambut korban hingga terjatuh, kemudian memukul bagian kepala, wajah, dan punggung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Masamba.

Tim segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Masamba. Saat pemeriksaan awal, AS mengakui semua perbuatannya,” tambah Iptu Syahrir.

Dari catatan kepolisian, AS diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *