Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Kantor DPRD Palopo

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Palopo di halaman Kantor DPRD Palopo. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang terjadi setelah aksi unjuk rasa mahasiswa berujung ricuh Senin, 1 September 2025, lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.

Bacaan Lainnya

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD hingga menyebabkan kaca depan gedung pecah parah,” ujar Syahrir kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui bukan mahasiswa, melainkan warga sipil yang ikut dalam aksi. Mereka masing-masing berinisial FI (25), warga Desa Tirowali, Dusun Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan MA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

FI mengaku melempari kantor DPRD sebanyak 10 kali menggunakan batu. Ia juga mengungkapkan, dirinya diajak ikut aksi dengan iming-iming bayaran Rp400 ribu.

“Pengakuan salah satu pelaku ini masih terus didalami dan sedang dikembangkan oleh penyidik,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi.

Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak yang mengorganisir dan mendanai aksi tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *