LUWU, SETARAKATA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, saat kegiatan Sosialisasi Perlindungan Peserta dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Mega Plaza Palopo, Selasa (16/9/2025).
Acara ini dihadiri para camat, kepala desa, perangkat desa, dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dari wilayah Walmas, Bua, Basse Sangtempe, dan Basse Sangtempe Utara.
Wabup Dhevy mengatakan, pekerja rentan desa memiliki peran penting dalam pembangunan, namun sering tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja atau musibah.
“Mereka adalah tulang punggung desa, tetapi sering kali tidak punya jaminan saat tertimpa musibah,” ujar Dhevy.
Pemkab Luwu telah mengeluarkan surat edaran tentang perlindungan sosial melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dibiayai melalui APBDes 2025.
“Kami ingin masyarakat desa merasa aman dan terlindungi sehingga bisa bekerja dengan tenang,” tambahnya.
Menurut Dhevy, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Santunan JKK bisa mencapai ratusan juta rupiah, termasuk beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta, dan santunan kematian Rp42 juta.
“Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat desa,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, juga diserahkan santunan kepada ahli waris peserta, yakni keluarga almarhum Suparno, Jumani, Ahmad Bakri, Nelly, dan Gau Andi Tadda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu, Kasmaruddin, mengatakan seluruh kepala desa, perangkat desa, dan BPD sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat m APBD.
Ia meminta pemerintah desa menganggarkan pendaftaran 50 pekerja rentan tiap desa melalui APBD Perubahan, sesuai arahan Bupati.
“Pastikan yang didaftarkan benar-benar masyarakat yang layak, terutama yang miskin ekstrem,” jelasnya.
Pemkab Luwu dan Dinas Tenaga Kerja juga menyiapkan anggaran Rp220 juta untuk program ini. Skemanya, 100 peserta per desa — 50 dibiayai pemerintah desa dan 50 oleh pemerintah daerah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyebut program ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin tentang perlindungan pekerja.
“Targetnya 100 peserta per desa dengan data yang valid. Ini prioritas bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Haryanjas menambahkan, total biaya perlindungan pekerja selama tiga bulan mencapai Rp2,52 juta. Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sekitar Rp400 miliar di wilayah Palopo dan sekitarnya. (*)