Dua Pencuri Motor di Palopo Diringkus, Salah Satunya Ternyata Keponakan Korban

Ilustrasi Curamor. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Palopo berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Palopo. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: salah satu pelaku adalah keponakan dari korban sendiri.

Kedua pelaku, MR (27) dan RA (25), diringkus pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Karang-Karangan, Luwu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini bermula dari laporan Dahlia (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan KHM Razak, Kota Palopo. Dahlia melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya pada 12 September 2025. Motor yang diparkir di depan rumahnya dengan kondisi terkunci gembok cakram tersebut raib saat subuh keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyatakan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Hasilnya mengarah kepada dua orang pelaku,” kata Iptu Sahrir.

Dalam interogasi, MR mengakui perbuatannya mencuri motor korban bersama RA. Mereka berdua berhasil membuka paksa gembok cakram sebelum membawa kabur motor bernomor polisi DD 6775 ES tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap saat penyelidikan lebih lanjut, di mana diketahui bahwa RA ternyata adalah keponakan korban, Dahlia.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *