Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku

Mobil yang digunakan pelaku penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Tim Satreskrim Polres Palopo berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Jalan Pongtiku, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Palopo melakukan patroli rutin.

Petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang tertutup terpal melintas di Jalan Pongtiku. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan tiga tandon besar berisi solar subsidi.

Dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, berinisial A (19) yang merupakan sopir dan R (35) yang adalah pemilik modal, langsung diamankan.

Menurut pengakuan A, solar tersebut dibeli dari wilayah Toraja Utara dan rencananya akan dibawa ke Walenrang, Kabupaten Luwu. R, yang diketahui sebagai warga Walenrang, menyediakan modal hingga Rp30.000.000 untuk kegiatan ilegal ini.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Kami tegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

IPTU Syahrir menambahkan bahwa Polres Palopo akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan serupa.

Kedua tersangka, beserta barang bukti berupa mobil pikap dan tiga tandon solar, saat ini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *