PALOPO, SETARAKATA.com – Perselisihan antarwarga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, akhirnya berakhir damai melalui mediasi aparat kepolisian Polsek Telluwanua, Minggu (5/10/2025).
Kasus penganiayaan yang melibatkan Amos sebagai korban dan Irpan sebagai pelaku diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 30 September 2025. Saat itu, Amos sedang duduk di dekat rumahnya di Lingkungan Salupao, Kelurahan Maroangin.
Tiba-tiba Irpan melempar gelas mengenai wajahnya hingga terjadi penyerangan.
“Serangan tersebut membuat korban jatuh ke tanah hingga akhirnya warga melerai,” ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Maroangin, Aipda Arman.
Setelah insiden, pelaku Irpan menyerahkan diri ke Polsek Telluwanua dengan didampingi keluarga dan kemudian ditahan.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban dan pelaku berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, mengingat keduanya masih memiliki hubungan darah.
Mediasi difasilitasi oleh aparat Polsek Telluwanua Polres Palopo dengan menghadirkan kedua belah pihak serta keluarga masing-masing.
Hasilnya, mereka sepakat berdamai, mencabut laporan, dan menandatangani surat pernyataan bersama tanpa tekanan dari pihak lain.
Kapolsek Telluwanua, AKP Abd. Azis, SH, menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga kerukunan sosial.
“Yang terpenting adalah masalah selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat kembali hidup rukun,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban dan pelaku serta pemerintah setempat mengucapkan terima kasih kepada Polsek Telluwanua dan Bhabinkamtibmas atas mediasi yang dilakukan. (*)






