PALOPO, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi intensif yang berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 6 Oktober 2025, aparat berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kota Palopo.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo, Aiptu H. Taslim bersama timnya.
Dari tiga pengungkapan kasus, polisi mengamankan total 4,99 gram sabu sejumlah alat isap, serta beberapa unit ponsel yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Pelaku pertama, Surahman alias Piter (32), ditangkap pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 pukul 23.45 WITA.
Ia diamankan di rumahnya di Jl. Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 sachet sabu seberat 0,19 gram, Bong (alat isap sabu), Kaca pirex dan sumbu, Korek gas dan 1 unit ponsel Oppo
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pelaku kedua, Riswandi alias Wandy (26) warga Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, ditangkap pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 17.45 WITA.
Barang bukti yang diamankan 1 sachet sabu seberat 0,27 gram, Potongan pipet, 1 unit ponsel merek Redmi
Menurut Kasat Narkoba Polres Palopo, penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di lokasi yang dikenal sebagai titik transaksi narkoba.
Kasus ketiga terjadi pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025 pukul 04.15 WITA, di sebuah kamar kos di Jl. K.H. Ahmad Razak (Kost Naufal), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Dua pelaku ditangkap Irfan alias Ippang (26) warga Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Adinda Wulan Sari alias Indah (22), warga Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara
Barang bukti yang diamankan 4 sachet sabu dengan berat total 4,55 gram, Bungkus rokok Esse warna biru dan 2 unit ponsel Oppo warna biru navy
Dugaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pengujian.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (Put)






