Kejaksaan Negeri Palopo Musnahkan 20 Jenis Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara. Rabu(8/10/2025)

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo, termasuk Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan sinergitas aparat penegak hukum di Palopo.
Dalam pemusnahan kali ini, tercatat sebanyak 20 (dua puluh) jenis barang bukti dimusnahkan. Barang-barang ini berasal dari 12 (dua belas) perkara tindak pidana umum yang putusannya telah inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan umumnya meliputi benda-benda dari kasus narkotika, kriminal umum, dan kasus pidana lainnya yang memerlukan tindakan pemusnahan demi hukum.

Langkah pemusnahan ini didasarkan pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan RI, serta ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum, agar tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti yang sudah inkracht,” tegas Kajari Palopo.

Senada dengan Kajari, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh.

“Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan sinergitas antar lembaga penegak hukum. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kota Palopo terus berjalan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Selain pemusnahan, dalam kegiatan ini juga dilakukan Penjualan Langsung Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan pemusnahan barang bukti inkracht Palopo 2025 ini berlangsung tertib dan lancar, menandakan komitmen bersama aparat penegak hukum setempat dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *