Satres Narkoba Polres Palopo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Polres Palopo mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D (29) dan M (16), keduanya merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Telluwanua, serta G (27) warga Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,74 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, korek api, sendok sabu, dan handphone milik para pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat mendapati tiga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh pelaku D dari seorang pria bernama Addas, warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Transaksi dilakukan melalui sistem COD setelah berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp700.000, untuk dikonsumsi bersama dan sebagian akan diedarkan kembali dengan harga sekitar Rp200.000 per sachet.

Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telluwanua. Dari tangan mereka, kami sita 22 sachet sabu dengan berat bruto 7,74 gram,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika di atasnya.

“Identitas penyuplai sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengejaran,” tambahnya.

IPTU Abdul Majid juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *