PALOPO, SETARAKATA.com – Kecelakaan lalu lintas jenis Laka Tunggal terjadi di BTN Merdeka Blok D–E, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Muh. Bumi Pratama Putra (19) berboncengan dengan Haikal (19) melaju dari arah Timur menuju Barat dengan kecepatan tinggi.
Saat melintas di lokasi kejadian, motor tersebut melewati speed bump (polisi tidur) sehingga oleng dan tidak dapat dikendalikan. Kendaraan kemudian menghantam tiang atap rumah warga.
Akibat benturan keras itu, Bumi Pratama Putra mengalami pendarahan aktif pada telinga dan hidung. Ia sempat dilarikan ke RSU Siti Madyang Palopo, namun dinyatakan meninggal dunia (MD) pada pukul 01.10 Wita.
Sementara itu, Haikal yang dibonceng mengalami pendarahan aktif dan tidak sadarkan diri. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSU Siti Madyang.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan materi pada kendaraan yang digunakan para korban.
Dari hasil olah TKP, personel Sat Lantas Polres Palopo menduga insiden itu terjadi akibat kurangnya kehati-hatian pengendara serta adanya indikasi pengaruh alkohol, sehingga sepeda motor hilang kendali (out of control).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berkendara dan menghindari mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.
“Kami mengimbau para pengendara, khususnya generasi muda, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak berkendara dalam kondisi kecepatan tinggi maupun pengaruh alkohol. Kecelakaan seperti ini dapat dicegah bila pengendara lebih disiplin dan berhati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa olah TKP telah dilakukan dan kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama remaja.
“Petugas sudah melakukan olah TKP dan pendalaman lebih lanjut. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (*)






