Pemkot Palopo Bakal Alihkan Pedagang Pasar Tumpah di TPI ke Pasar Andi Tadda

Wali Kota Palopo, Naili, melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau aktivitas pasar tumpah di wilayah Kelurahan Ponjalae. (Dok:kominfo)

PALOPO, SETARAKATA.com Wali Kota Palopo, Naili, melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau aktivitas pasar tumpah di wilayah Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Selasa (6/1/2026).

Peninjauan difokuskan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Palopo yang selama ini dipadati pedagang non-hasil laut.

Bacaan Lainnya

Selain area TPI, Naili juga meninjau kawasan di luar Pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) Andi Tadda.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, berencana melakukan penertiban secara bertahap guna memperbaiki tata kota sekaligus mengembalikan fungsi Pasar Andi Tadda sebagai pasar tradisional yang tertata.

Dalam kunjungan tersebut, Naili menegaskan bahwa aktivitas jual beli di kawasan TPI ke depan hanya diperbolehkan untuk komoditas hasil laut.

Pedagang pasar tumpah yang selama ini berjualan di sekitar TPI akan diarahkan kembali ke Pasar Andi Tadda.

“Nantinya pedagang pasar tumpah di kawasan Tempat Pelelangan Ikan akan kami akomodir untuk kembali berjualan di Pasar Andi Tadda sebagai pasar tradisional. Kawasan Pasar Andi Tadda juga akan kami tertibkan agar fungsinya kembali normal,” ujar Naili.

Senada dengan itu, Lurah Ponjalae, Gerhany mengatakan, keberadaan pasar tumpah di kawasan TPI dan sekitarnya selama ini menimbulkan berbagai persoalan.

Aktivitas pedagang di atas trotoar PNP Andi Tadda kerap menyebabkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta memicu keluhan warga sekitar.

“Karena itu, pemerintah kota memilih pendekatan persuasif kepada para pedagang agar penertiban dapat dilakukan tanpa menimbulkan gejolak,” kata Gerhany.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo, serta perwakilan Dinas Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *