PALOPO, SETARAKATA.com – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo dan Pemerintah Kota Palopo.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat, yang berlangsung di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Senin (12/1/2026).
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Alkausar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemidanaan baru sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
Menurutnya, paradigma sistem pemidanaan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga mengedepankan pidana alternatif yang bersifat edukatif, produktif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
“Balai Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki tugas melaksanakan pembimbingan, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kami membutuhkan dukungan, kolaborasi, dan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Alkausar.
Ia juga menegaskan Kota Palopo menjadi daerah pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sekaligus sosialisasi secara langsung.
Hal ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang terbaru.
Sementara itu, Wali Kota Palopo Naili Trisal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah positif dan strategis, khususnya dalam penyediaan tempat pembinaan serta integrasi sosial bagi para narapidana dan klien pemasyarakatan.
“Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palopo. Saya akan memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar segera menindaklanjuti kerja sama yang sangat strategis ini,” tegas Naili.
Ia menambahkan, kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan visi pembangunan Kota Palopo yang inklusif dan berkeadilan sosial.
“Oleh karena itu, seluruh aparatur daerah diharapkan mengikuti sosialisasi dengan serius, karena keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen bersama,” tambahnya.
Naili juga berharap terobosan tersebut dapat menjadi contoh dan praktik baik dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, tidak hanya di Kota Palopo tetapi juga di wilayah Sulawesi Selatan secara umum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Palopo, serta pimpinan perguruan tinggi. (*)






