LUTIM, SETARAKATA.com – Seorang mahasiswi berinisial FM (22) asal Luwu, yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Luwu Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Burau atas dugaan melakukan aborsi.
Kasus ini terungkap setelah warga Kecamatan Burau menemukan jasad seorang bayi yang dibungkus dalam plastik merah, pada Sabtu dini hari, 28 September 2024.
Temuan ini langsung dilaporkan oleh Kepala Desa Lauwo, Thamrin Sangaji, kepada pihak Polsek Burau.
Setelah dilakukan penyelidikan, FM akhirnya diamankan dan mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya.
“Berdasarkan hasil interogasi, FM mengaku menggugurkan kandungannya pada Rabu, 24 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, di dalam kamarnya tanpa bantuan medis,” tulis keterangan dalam baket yang diterima, Minggu 29 September 2024.
Pelaku diketahui menggunakan obat pelancar haid secara berlebihan untuk melakukan aborsi.
Bayi yang dilahirkan sempat disimpan di kamarnya selama beberapa hari, hingga menimbulkan bau tidak sedap.
Pada Jumat, FM membuang jasad bayi tersebut di belakang rumahnya. Aksi ini diketahui oleh rekannya yang melihat FM membawa kantong plastik ke belakang rumah.
Diduga kuat, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap FM dengan kekasihnya.
FM nekat melakukan aborsi karena takut ketahuan orang tuanya, mengingat statusnya masih sebagai mahasiswa.
Saat ini, FM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Burau, dan pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Burau. (*)