Siswa SDN 27 Lebang Palopo Meninggal Usai Konsumsi Minuman Kadaluarsa

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, bersama tim dari BPOM dan Dinas Kesehatan mendatangi lokasi kejadian. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com Seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 27 Lebang, Kota Palopo, MH (12), meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman kemasan gelas plastik yang dibelinya dari warung dekat sekolah.

Korban yang masih duduk di kelas 6 tersebut meninggal pada Senin, 30 September 2024.

Bacaan Lainnya

Setelah kejadian, pihak sekolah langsung memberikan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Mengetahui peristiwa tragis ini, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin segera memerintahkan Unit Satreskrim untuk melakukan penyelidikan cepat terkait penyebab kematian korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, bersama tim dari BPOM dan Dinas Kesehatan telah mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan minuman kemasan gelas plastik yang sudah kadaluarsa di beberapa warung sekitar sekolah.

“Saat pemeriksaan, kami menemukan minuman kemasan yang sudah kadaluarsa,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa 1 Oktober 2024.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan investigasi lebih lanjut ke distributor minuman tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *