KPU Luwu Timur Buka Layanan Pindah Memilih, Berikut Syarat dan Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, saat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (Dok: KPU Lutim)

LUTIM, SETARAKATA.comSetelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur kini menyediakan layanan pindah memilih bagi pemilih yang memenuhi syarat.

Komisioner KPU Luwu Timur, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hamdan, menyatakan bahwa ada dua tahap dalam layanan pindah memilih, baik untuk pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar.

Bacaan Lainnya

“Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS asal, dapat mengajukan pindah memilih,” ujar Hamdan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Tahap pertama layanan pindah memilih berlangsung hingga 28 Oktober 2024, dengan total sembilan alasan atau kriteria yang memperbolehkan pemilih untuk pindah.

“Sedangkan, tahap kedua hanya berlaku untuk empat alasan khusus, yaitu sakit, terkena bencana, menjadi tahanan, atau sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,” lanjutnya.

Tahap kedua ini akan berlangsung hingga 20 November 2024, atau tepat satu minggu sebelum hari pemungutan suara.

Hamdan juga menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih dapat melakukannya di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota.

“Kami telah menginstruksikan setiap jajaran, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, untuk membuka posko pelayanan pindah memilih,” tambahnya.

Pemilih yang mengurus perpindahan ke Luwu Timur akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sembilan Alasan Pindah Memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili asal.

Dengan adanya layanan ini, KPU Luwu Timur berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, meski harus pindah lokasi. (Aswar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *