Sebar Video Syur Mantan Pacar, Polres Palopo Tangkap Pelaku

Pelaku penyebar video syur mantan pacar dibekuk polisi. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.comTim Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyebaran video porno yang menghebohkan Kota Palopo.

Dalam operasi ini, seorang pemuda berinisial RA (22) diamankan oleh pihak kepolisian, di Alfamidi Super Binturu, Jl Jendral Sudirman, Jumat (4/10/24).

Bacaan Lainnya

RA diduga menyebarkan video tidak senonoh yang melibatkan dirinya dan mantan kekasihnya.

Tindakannya ini memicu kemarahan sang mantan pacar, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

“Terlapor adalah mantan kekasih pelapor. Mereka pernah melakukan hubungan intim yang direkam oleh pelaku, dan video tersebut kemudian disebarkan melalui WhatsApp kepada saksi,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Setelah menerima laporan, tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Ronald Effendy melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat, RA tengah berada di Alfamidi Super, dan segera diamankan tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, RA mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa video tersebut direkam saat keduanya berada di sebuah kos di Jl. Ahmad Razak.

RA kemudian menyebarkan video tersebut melalui pesan WhatsApp kepada salah satu saksi. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik RA.

Polisi menegaskan, RA dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran konten pornografi.

Ancaman hukuman dalam undang-undang ini tidak main-main, dengan pidana penjara minimal enam bulan hingga 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 6 miliar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *