PALOPO, SETARAKATA.com – Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, DR. Abdul Rahman Nur, SH, MH, menyoroti ketidakcermatan Sentra Gakkumdu dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Menurut Abdul Rahman, penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati dalam memisahkan peristiwa hukum, objek, dan subjek sebelum mengambil keputusan.
“Penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo harus dilakukan dengan sangat teliti, apalagi ada komisioner KPU yang turut dijadikan tersangka,” ujar Abdul Rahman, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, Abdul Rahman, yang juga dikenal sebagai Maman, menekankan pentingnya membedakan antara subjek dan objek hukum.
Ia mempertanyakan apakah ada keterlibatan langsung dari anggota KPU dalam dugaan pemalsuan ijazah serta apakah KPU memiliki kewenangan untuk memverifikasi keaslian dokumen.
“Perlu dipastikan apakah komisioner KPU benar-benar berperan dalam pemalsuan ijazah atau tidak. KPU sendiri tidak memiliki otoritas untuk menentukan keabsahan ijazah,” tegas dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Unanda ini.
Abdul Rahman juga mengingatkan penelusuran keabsahan ijazah sebaiknya dilakukan melalui instansi berwenang, termasuk sekolah dan kementerian terkait.
“Saya yakin, penegak hukum bisa melacak keaslian ijazah mulai dari lembaga pendidikan hingga kementerian pendidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka calon wali kota nomor urut 4 dan tiga komisioner KPU oleh Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengungkapkan setelah penyelidikan selama 14 hari kerja, calon wali kota berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga komisioner KPU yakni ID, AJ, dan MH dengan pelanggaran berbeda.
Penetapan tersangka komisioner KPU merujuk pada Pasal 180 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedangkan TT dijerat dengan Pasal 184. (*).