PALOPO, SETARAKATA.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palopo, Alfri Jamil, resmi menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6690/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat internal DPP PDIP yang dilaksanakan pada 10 September 2024.
Penetapan Alfri Jamil sebagai pimpinan DPRD Kota Palopo juga mengikuti rekomendasi yang diajukan oleh pengurus daerah, dengan didukung oleh Surat DPP PDIP nomor 6581/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, serta surat persetujuan dari DPC PDIP Kota Palopo.
Dalam keputusan tersebut, DPP PDIP memberikan arahan kepada seluruh jajaran partai di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mendukung penuh Alfri Jamil dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palopo.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen PDIP untuk memperkuat peran partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat daerah.
Seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kota Palopo juga diminta memberikan dukungan penuh kepada Alfri Jamil selama masa kepemimpinannya.
Pelanggaran terhadap instruksi partai ini akan dikenai sanksi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengalaman di berbagai posisi strategis, Alfri Jamil diharapkan mampu menjalankan amanah ini dengan baik serta memajukan visi PDIP untuk pembangunan Kota Palopo yang lebih baik.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan dan Fraksi PDIP DPRD Kota Palopo, guna memastikan koordinasi yang efektif.
PDIP terus berkomitmen untuk mengawal kebijakan strategis di tingkat daerah dengan tetap berpegang pada prinsip perjuangan partai demi kepentingan masyarakat luas. (*)