Bawaslu Luwu Tegaskan Anggota DPRD Harus Cuti Saat Kampanyekan Paslon Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan. (Dok: ist)

LUWU, SETARAKATA.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengimbau anggota DPRD Luwu yang berencana mengampanyekan pasangan calon pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti sesuai aturan yang berlaku.

“Anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib mengajukan cuti,” ujar Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, dalam keterangannya di Makassar, Jumat (tanggal).

Bacaan Lainnya

Irpan menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada.

Pengajuan cuti bertujuan menjaga netralitas serta memastikan keadilan selama proses pemilihan, sehingga pejabat tidak memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1), pejabat negara seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat daerah lainnya yang ingin terlibat dalam kampanye diwajibkan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

“Pengajuan izin cuti harus disetujui oleh pimpinan DPRD, dan hal ini penting agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada mematuhi aturan serta tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan kampanye,” tambah Irpan.

Bawaslu Luwu juga telah mengeluarkan imbauan pada 26 September 2024 terkait pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kabupaten Luwu, untuk Pilkada 2024.

Bawaslu akan terus mengawasi pelaksanaan kampanye guna memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *