LUWU, SETARAKATA.com – Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengonfirmasi penetapan Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu.
Ahkam diduga terlibat dalam aktivitas kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang dan Rahmat, yang merupakan saudaranya.
Menurut Ketua Bawaslu Luwu, Irfan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan status tersangka pada Ahkam sejak 18 Oktober 2024.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penetapan tersangka dilakukan sejak tanggal 18 Oktober. Saat ini, masih ada pemeriksaan saksi tambahan, dan hari ini kami mengadakan rapat pembahasan tahap ketiga,” ujar Irfan di Makassar, Jumat (25/10/2024).
Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan aktivitas kampanye Ahkam untuk mendukung saudaranya, Arham, pada kegiatan orientasi calon PPPK.
Gakkumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, telah memanggil Ahkam untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Proses pelimpahan kasus ke tahap berikutnya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
“Ahkam sudah dipanggil sebagai tersangka, dan kami memiliki waktu 14 hari untuk melanjutkan proses setelah status tersangka ditetapkan,” lanjut Irfan.
Irfan menegaskan, penetapan tersangka Ahkam dilakukan berdasarkan bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ini juga menjadi kasus pertama tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN di Kabupaten Luwu.
Selain kasus ini, Bawaslu Luwu juga telah menerima beberapa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN lainnya, namun tidak semua terbukti mengandung unsur pidana pemilu.
Untuk kasus-kasus tersebut, Bawaslu merekomendasikan sanksi etik melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini adalah kasus pertama dengan register 001. Banyak laporan mengenai netralitas ASN, namun tidak semua memenuhi unsur pidana pemilu. Kasus lainnya kami rekomendasikan ke BKN untuk sanksi etik,” tutup Irfan. (*)