LUTRA, SETARAKATA.com – Bea Cukai Malili kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Operasi ini berlangsung selama sepekan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Malili, Adam Nugroho menjelaskan, Operasi Gempur bertujuan memberantas rokok ilegal guna melindungi masyarakat dan mendukung persaingan usaha yang sehat.
“Operasi Gempur ini adalah upaya Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi community protector, khususnya dalam memberantas rokok ilegal. Kami ingin memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan dan melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujar Adam setelah operasi pasar, Jumat (11/10/2024).
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi kios, toko retail, serta pasar di Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi ini, mereka berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal berbagai merek.
Selain melakukan penindakan, Tim Operasi Gempur juga memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, bahaya penggunaannya, dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual produk ilegal. Pemasangan spanduk dan stiker turut dilakukan sebagai bentuk edukasi publik.
Adam menambahkan, selama operasi ini, pihaknya menemukan adanya peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan periode sebelumnya.
Bea Cukai Malili berharap, melalui Operasi Gempur, peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya bisa berkurang secara signifikan.
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan. (*)