Bobol Kos Guru di Palopo, Dua Pencuri Dibekuk Satu Ditembak Polisi Karena Melawan

Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku pencurian disertai kekerasan. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku pencurian disertai kekerasan, Ilham Basra alias Ballatong (31) dan Muh Reza alias Bolang (19).

Salah satu pelaku, Ilham Basra, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian ini terjadi pada 16 Agustus 2025 lalu. Keduanya membobol kamar kos seorang guru berinisial NF (25) di Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan.

Menurut Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, aksi ini bermula saat Ballatong meminta Bolang untuk mencari sepeda motor guna mendatangi kos korban.

“Pelaku Ballatong masuk lewat jendela yang tidak terkunci,” terang Kompol Morens dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Di dalam kamar, Ballatong mengambil ponsel milik korban dan mengancamnya agar tidak berteriak. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban.

“Tak puas hanya mencuri, pelaku mencari kesempatan dengan melecehkan korban,” tambah Kompol Morens.

Korban yang trauma segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. Tim Reserse kemudian bergerak cepat.

Ilham Basra ditangkap di sebuah gang di lorong Dermawan pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat diinterogasi, ia mengaku melakukan pencurian bersama Muhammad Reza.

Selang satu jam kemudian, tim berhasil menangkap Muhammad Reza di area parkir NSJ Biliard, Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara.

Saat proses pencarian barang bukti, Ilham Basra menunjukkan gelagat tidak kooperatif. Ia mencoba mengelabui petugas dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Pelaku berbelit-belit dan berusaha mengelabui anggota hingga akhirnya memberontak dan berusaha kabur,” jelas Kompol Morens.

Melihat Ilham yang berusaha melarikan diri, polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, karena tidak dihiraukan, polisi terpaksa menembak kaki kiri Ilham Basra untuk melumpuhkannya. Ia langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *