PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang MKRI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Perkara sengketa Pilwalkot Palopo yang dilanjutkan ini terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK, Saldi Isra, menyebutkan bahwa dari 58 perkara yang dijadwalkan, hanya enam perkara, termasuk sengketa Pilwalkot Palopo, yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan, enam lainnya yang tidak diucapkan itu perkara yang lanjut ke pembuktian,” ujar Saldi Isra.
Diujung persidangan, Hakim Arief Hidayat membacakan bahwa perselisihan dengan Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilanjutkan ke sidang pembuktian. (*)