MAKASSAR, SETARAKATA.com — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar.
Penandatanganan ini turut mencakup Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam mendukung program penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
Dalam kerja sama ini, Pemkab Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Model pidana ini menempatkan pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan utama, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari perubahan paradigma penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus mengakomodasi kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat dan kedamaian.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang mendukung penerapan pidana kerja sosial karena dapat memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui aktivitas pelaku yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan MoU ini, pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Luwu Timur, mengambil langkah strategis untuk mengurangi penggunaan pidana penjara dengan menyediakan alternatif yang lebih konstruktif. Program ini juga selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dan disaksikan langsung oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (*)






