PALOPO, SETARAKATA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo resmi menerima laporan terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome, Senin, 24 Maret 2025, kemarin.
Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang menyoroti dugaan tidak diungkapkannya status Ome sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.
Ome diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada 2018 saat mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo.
Laporan ini terdaftar dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025, dan telah diterima secara resmi oleh Bawaslu Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, membenarkan adanya laporan ini.
“Iya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud, Haedar Djidar, membantah bahwa Ome tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Pak Ome sudah mengumumkan,” tegas Haedar.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, kandidat tidak diwajibkan mengumumkan status mantan terpidana jika hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
“Jika merujuk pada putusan MK 2019, sebenarnya tidak ada kewajiban mengumumkan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu, jeda waktu putusan juga sudah melewati lima tahun,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada, mantan narapidana diwajibkan mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (*)