ENREKANG, SETARAKATA.com – Camat Curio, Warman, di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diduga memalsukan surat keputusan (SK) honorer untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelanggaran ini membuat Warman dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi atau penurunan pangkat selama satu tahun.
Pelaksana Harian (Plh) BKPSDM Enrekang, Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terungkap setelah dilakukan investigasi oleh tim terpadu.
“Tim menemukan SK honorer fiktif yang dibuat oleh Camat Curio, Warman. Kami rekomendasikan sanksi penurunan pangkat selama setahun kepada Bupati,” jelas Kurniawan, Senin (26/5/2025).
Rencana pembacaan dan penyerahan SK sanksi kepada Warman akan dilakukan secara terbuka saat upacara pada Senin, 1 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar ASN lebih disiplin menjalankan tugas.
Meskipun terbukti melakukan pemalsuan, Warman tetap dipertahankan sebagai camat.
“Sanksinya hanya penurunan pangkat, namun jabatannya sebagai camat tetap tidak dicabut,” tambah Kurniawan.
Plh Sekda Enrekang, Suparman, turut membenarkan bahwa Warman mengakui telah membuat SK honorer fiktif. Ia bahkan menambahkan empat nama yang tidak terdaftar dalam SK resmi bupati.
“Empat orang yang dimasukkan dalam SK fiktif tersebut ternyata adalah kerabat dekat Warman, termasuk sepupunya. Mereka didaftarkan sebagai honorer padahal tidak pernah mengabdi,” ujar Suparman.
Temuan ini merupakan bagian dari kasus lebih besar. Sebelumnya, Pemkab Enrekang mengungkap adanya 30 peserta seleksi PPPK yang menggunakan SK honorer palsu.
Saat ini, dari total 1.674 data peserta, lebih dari 30 terindikasi menggunakan data fiktif.
“Kami masih menelusuri data seluruh peserta PPPK untuk memastikan tidak ada lagi yang menggunakan SK bodong,” tegas Kurniawan. (*)