Dalami Aturan Pengawasan dan Konsultasi Publik Perda, DPRD Palopo Kunjungi Kemendagri

Komisi A DPRD melakukan konsultasi terkait dasar hukum pelaksanaan dan penganggaran kegiatan pengawasan serta konsultasi publik untuk Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Direktorat produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi A DPRD melakukan konsultasi terkait dasar hukum pelaksanaan dan penganggaran kegiatan pengawasan serta konsultasi publik untuk Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Direktorat produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (17/01/2025).

Konsultasi ini memberikan tambahan referensi penting mengenai dasar hukum yang mendukung kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil konsultasi, Komisi A DPRD Palopo merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dua kali, yakni melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua bab yang secara khusus mengatur penyebarluasan perda dan partisipasi masyarakat, yaitu; Bab 10, Penyebarluasan Perda dan Bab 11, Partisipasi Masyarakat.

Kegiatan pengawasan dan konsultasi publik juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Aturan ini memberikan dasar bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan penunjang tersebut.

Ketua Komisi A, Aris Munandar menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi acuan bagi sekretariat DPRD dalam menyusun draf rancangan peraturan wali kota (Ranperwal).

“Hasil dari konsultasi ini akan kami jadikan acuan bagi teman-teman di sekretariat DPRD untuk membuat draf Ranperwal yang nantinya diajukan ke bagian hukum sekretariat daerah untuk dikaji dan dianalisis terkait pengawasan dan konsultasi publik Ranperda maupun Perda yang telah diundangkan,” ungkap Aris Munandar.

Aris Munandar juga berharap bahwa dengan adanya aturan ini, pelaksanaan pengawasan dan konsultasi publik akan semakin optimal.

“Tentu dengan harapan lahirnya aturan ini nantinya bisa memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Palopo Sadam menambahkan, konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD dalam memastikan pelaksanaan Perda dan Ranperda berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan kegiatan pengawasan dan konsultasi publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tutup Sadam. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *