Debat PSU Pilkada Palopo 2025 Memanas, Isu Bangunan Mangkrak Picu Adu Argumen Antara FKJ dan Ome

Sesi tanya jawab di Debat Kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2025. (dok:ist)

MAKASSAR, SETARAKATA.com – Debat terbuka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palopo sempat memanas.

Salah satu topik paling memicu perdebatan dalam debat PSU ini adalah soal proyek bangunan mangkrak di Kota Palopo, yang menjadi sorotan tajam dari Paslon Nomor Urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).

Bacaan Lainnya

Dalam sesi tanya jawab antar pasangan, Naili Trisal menyinggung banyaknya proyek infrastruktur yang terbengkalai dan menantang Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ) – Hj. Nurhaenih untuk menjelaskan strategi mereka dalam menangani persoalan tersebut.

“Di Palopo saya mengamati banyak bangunan yang mangkrak. Bagaimana strategi paslon nomor 2 untuk mengatasinya?” tanya Naili.

Menjawab pertanyaan tersebut, Farid Kasim Judas (FKJ) memberikan respons tegas. Ia menjelaskan bahwa istilah “mangkrak” sering disalahartikan oleh publik karena tidak mengacu pada dasar hukum dan administrasi yang benar.

“Banyak yang menyebut mangkrak, tapi tidak paham definisinya. Suatu proyek dikatakan mangkrak jika telah terjadi pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi, yang mana yang sudah diputus kontraknya?” tegas FKJ.

FKJ menambahkan bahwa pembangunan Kota Palopo masih berjalan, dan sebagian proyek memang mengalami keterlambatan karena penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah, bukan karena kelalaian atau ketidakefisienan.

“Ini kita tidak boleh asal bunyi, tidak boleh asal bicara, kita berdebat disini adu gagasan dan tentunya memberikan pendidikan kepada masyarakat, kita harus tahu Palopo ini membangun, ada utang belanja untuk membangun bukan utang belanja untuk pinjam, sehingga keterlambatan pembangunan mungkin dikarenakan beberapa faktor, dikatakan mangkrak ketika di putus kontraknya,” sambung FKJ.

Berbeda dengan FKJ, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) menyampaikan bahwa bangunan yang tidak berfungsi sesuai tujuannya sudah layak disebut mangkrak, meski belum ada pemutusan kontrak secara hukum.

“Inilah kalau kita tidak mengetahui definisi Mangrak, Mangkrak itu artinya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. tidak perlu lagi ada penafsiran, Ini terjadi karena lemahnya manajemen dan tidak punya perencanaan baik, disusun hanya sesuai keinginan saja, seharusnya dari awal punya perencanaan yang baik, di desain dengan baik yakin dan percaya mangkrak itu tidak akan pernah terjadi,” bantah Ome.

Ome juga mengangkat contoh konkret seperti stadion dan pasar modern Palopo yang menurutnya telah menyerap anggaran besar hingga Rp90 miliar, namun belum beroperasi maksimal dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, FKJ kembali menekankan bahwa proyek pembangunan fisik di Palopo belum dapat dikategorikan mangkrak secara hukum, karena kontrak kerja masih berlaku dan tidak diputuskan oleh PPK.

“Kalau dikatakan mangkrak? itu secara administratif, kita bicara hukum ini, karena PPK membuat kontrak itu adalah perbuatan hukum, kalau tidak paham masalah hukum jangan bicara. Ini kita katakan perbuatan kontrak yang dilakukan oleh PPK, itu merupakan perjanjian berkekuatan hukum, sampai detik ini pembangunan fisik stadion belum diputuskan kontraknya, tapi karena persoalan keuangan yang masih menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” tegas FKJ

Menutup sesi tanya jawab, FKJ menyampaikan bahwa utang daerah merupakan hal wajar dalam konteks pembangunan. Ia meminta Paslon nomor urut 4 untuk lebih bijak dalam memberikan kritik.

“Daerah mana sih yang tidak punya utang? jangan asal bicara, semua daerah punya utang,” tutup FKJ. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *