PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan tata ruang dan pembangunan gedung di wilayah kota.
Pembahasan perdana Ranperda PBG digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palopo, Kamis, 5 Juni 2025.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus, tim penyusun dari kalangan akademisi, serta perwakilan Pemerintah Kota Palopo, termasuk dari Dinas PUPR dan Bagian Hukum.
Ketua Pansus II, Siliwadi dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa Ranperda PBG ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan tata ruang dan regulasi nasional.
“Dengan hadirnya Ranperda ini, kami ingin menciptakan produk hukum yang lebih fleksibel, mudah dipahami, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Siliwadi.
Ia juga menambahkan bahwa Perda PBG nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata kawasan permukiman yang selama ini terkesan semrawut.
Ranperda ini disusun dengan mengintegrasikan unsur perizinan terdahulu yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga selaras dengan norma dan kebutuhan lokal.
Penyusunan juga melibatkan akademisi, salah satunya Haedar Djidar, guna memastikan kualitas dan validitas substansi hukum.
Anggota Pansus II lainnya yang hadir antara lain Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir.
Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda PBG ini dapat segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), mengingat urgensinya dalam mendukung investasi, tata ruang, serta kepastian hukum dalam proses perizinan bangunan di Kota Palopo. (*)