DPRD Palopo Belum Terima SK Gubernur, PAW Abdul Salam Tertunda

Kantor DPRD Kota Palopo. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan terkait pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo.

Padahal, SK tersebut telah ditandatangani sejak akhir Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Akibat keterlambatan dokumen tersebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palopo terpaksa tertunda hingga awal Januari 2026.

SK Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tercatat ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 26 Desember 2025.

Namun, hingga Kamis (8/1/2026), salinan resmi SK tersebut belum masuk ke sekretariat DPRD Palopo.

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi SK Gubernur Sulsel tersebut.

“Jika surat tersebut sudah diterima, DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui rapat paripurna,” ujar Darwis.

Abdul Salam sebelumnya diberhentikan oleh Partai NasDem karena dinilai melanggar disiplin organisasi.

Pelanggaran tersebut terutama terkait sikap politiknya pada Pilkada Wali Kota Palopo 2024 serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025.

Selain dinilai tidak loyal terhadap pasangan calon yang diusung Partai NasDem, Abdul Salam juga tercatat tidak menghadiri sebanyak 23 rapat paripurna DPRD Kota Palopo secara berturut-turut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *