DPRD Luwu Timur Terima Kunjungan DPRD Tana Toraja, Bahas Ranperda Kawasan Industri Adaptif

DPRD Luwu Timur saat Terima Kunjungan DPRD Tana Toraja. (Dok:hms)

LUTIM, SETARAKATA.com DPRD Luwu Timur menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tana Toraja, yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Industri.

Pertemuan ini menjadi forum tukar strategi pengembangan kawasan industri yang relevan dengan potensi lokal dan pembangunan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisa Soharjo (PAN), menyampaikan bahwa kawasan industri Lutim dibangun berdasarkan kekayaan alam setempat, khususnya potensi tambang nikel.

Namun, ia mengingatkan pentingnya diversifikasi dan keseimbangan pembangunan.

“Kalau Luwu Timur ditakdirkan dengan tambang nikel, maka itu yang dikembangkan. Tapi kami waspada soal eksploitasi. Industri kecil dan pariwisata juga harus tumbuh bersama,” ujarnya.

Anggota DPRD Lutim dari Partai Gerindra, Sarkawi, menjelaskan secara teknis bahwa pengembangan kawasan industri telah diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan difokuskan pada Kawasan Industri Mandiri Lutim (KIMAL) yang berstatus strategis nasional.

“KIMAL adalah bagian dari kawasan strategis nasional dan terpetakan secara sistematis dalam RTRW,” jelasnya.

Ia juga memperkenalkan program inovatif Rp2 Miliar Satu Desa yang akan mulai berjalan tahun 2026, mendorong desa mengembangkan potensi lokal berbasis data menuju industrialisasi berbasis komunitas.

Dalam diskusi, DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa industri tidak harus identik dengan pabrik besar. Industri kecil, UMKM, dan sektor kreatif seperti tenun, kuliner, serta kerajinan lokal juga harus masuk dalam kerangka pembangunan.

“Industri kecil bisa menopang sektor lain. Ini penting agar ekonomi tumbuh merata dan inklusif,” tambah Harisa.

DPRD Luwu Timur berharap bahwa berbagai pengalaman dan pendekatan yang telah diterapkan di wilayahnya dapat menjadi inspirasi dan referensi substantif bagi DPRD Tana Toraja dalam menyusun Ranperda Kawasan Industri yang relevan, adaptif, dan berkelanjutan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *