Gadis Palopo Jadi Korban Penipuan Aplikasi Dating, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Pelaku curanmor saat melalui aksi Penipuan Aplikasi Dating. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com Seorang gadis berinisial ACM di Kota Palopo mengalami nasib malang setelah menjadi korban penipuan melalui aplikasi kencan daring.

Pelaku, Alfredo Dedy Fernanda (23), yang dikenal melalui aplikasi dating “Omi”, berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Bacaan Lainnya

Perkenalan antara ACM dan Alfredo bermula dari aplikasi “Omi”, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Jalan Opu Tosappaipe, Kota Palopo. Korban menjemput Alfredo menggunakan sepeda motor pribadinya dan bersama-sama menuju lokasi pertemuan.

Setelah memesan makanan dan minuman, Alfredo berpamitan sebentar dan meminjam kunci sepeda motor korban.

Namun, setelah ditunggu cukup lama, korban menyadari bahwa nomor telepon Alfredo sudah tidak aktif dan sepeda motornya tidak ditemukan di area parkir.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo. Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, peristiwa ini terjadi pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

Tim Resmob Polres Palopo, dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Sidrap dan Ditreskrimum Polda Sulsel, berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pada 29 Mei 2025, Alfredo ditangkap di Kelurahan Bacukiki Barat, Kota Parepare,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Alfredo mengakui telah menjual sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah milik korban seharga Rp1,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal di depan Islamic Center Palopo. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Selain itu, Alfredo juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, termasuk Kabupaten Sidrap, Kabupaten Palu (Sulteng), Kabupaten Morowali (Sulteng), dan Kota Makassar, dengan total lima sepeda motor yang berhasil digasak.

Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *