PALOPO, SETARAKATA.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MRL (47), tega melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
MRL melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri. Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali. Pelaku sering kali meminta korban untuk mengisap alat kelaminnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan dari korban. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban dan meminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Pelaku kerap memberikan uang kepada korban setelah beraksi,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (5/02/2025).
Setelah ditangkap dan diperiksa secara intensif, MRL mengakui perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)