Jadwal Dipercepat! MK Umumkan Putusan Sengketa Pilwalkot Palopo 2024 Besok

Kantor Mahkamah Konstitusi. (dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sela (dismissal) untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024, Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.30 WITA di Ruang Sidang MKRI Lantai 2, besok.

Putusan ini merupakan bagian dari sidang perkara terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, persidangan sengketa Pilwalkot Palopo sudah berlangsung sebanyak dua kali dengan agenda, Pertama, pembacaan Permohonan Pemohon, Tim dari pasangan FKJ-Nur menyampaikan argumen dan bukti atas gugatan mereka.

Kedua, Pembacaan Pembelaan Termohon dan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebagai termohon, bersama pasangan Trisal-Akhmad (pihak terkait), serta Bawaslu Palopo telah memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

Awalnya, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 tentang jadwal dan tahapan penanganan perselisihan Pilkada, pembacaan putusan dismissal direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan untuk mempercepat jadwal menjadi 4–5 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada 30 Januari 2025 lalu, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan bergantung pada hasil putusan sela ini.

Jika perkara dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka akan masuk ke tahap pembuktian. Jika tidak, perkara akan selesai di tahap putusan dismissal.

Apabila perkara Pilwalkot Palopo 2024 berlanjut ke tahap pembuktian, MK akan membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan, Maksimal 4 orang (gabungan saksi dan/atau ahli) untuk perkara sengketa di tingkat kabupaten/kota dan Untuk Pilgub, batasannya adalah 6 orang.

“Para pihak bisa menghadirkan saksi saja, ahli saja, atau menggabungkan keduanya, asalkan tidak melebihi batas yang ditentukan,” jelas Suhartoyo.

Sekedar Diketahui, Putusan dismissal adalah keputusan awal MK untuk menentukan apakah suatu perkara sengketa hasil Pilkada dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Perkara bisa didismissal (ditolak) jika dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *