PALOPO, SETARAKATA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hingga kini belum membahas alokasi anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan jarak waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak diputuskan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar, menyatakan bahwa belum ada rapat khusus terkait bantuan anggaran tersebut.
“Mungkin nanti ada dari APBN. Sampai saat ini kami belum menggelar rapat terkait bantuan anggaran. Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” ujar Ansyar, Sabtu (1/3/2025).
Ansyar menjelaskan bahwa mekanisme anggaran antara pemilihan gubernur (Pilgub) dan Pilwalkot berbeda. Sebelumnya, terdapat pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam kasus PSU Pilwalkot Palopo, skema pembiayaan tidak sama.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel tengah melakukan efisiensi anggaran karena keterbatasan fiskal.
“Tentu keputusan ada di tangan Gubernur, tetapi kami juga harus mempertimbangkan kebijakan fiskal. Saat ini, Pemprov Sulsel sedang melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritas lainnya,” kata Jufri.
Sementara itu, Pemprov Sulsel memastikan roda pemerintahan di Kota Palopo tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Firmanza.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sulsel, Idham Kadir, menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota karena Surat Keputusan (SK) berlaku selama satu tahun.
“Firmanza akan tetap menjabat selama PSU berlangsung, mengingat masa tugasnya baru berjalan lima bulan sejak dilantik pada 27 September 2024,” jelas Idham.
Dengan demikian, hingga saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu kepastian terkait sumber anggaran PSU Pilwalkot Palopo sambil terus berkoordinasi dengan pihak terkait. (*)