Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Anggota Polisi Yang Tidak Netral

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat berada dikantor KPU Sulsel. (Dok:ist)

MAKASSAR, SETARAKATA.comKapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menekankan pentingnya netralitas seluruh anggotanya selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa Polisi yang terlibat politik akan mendapatkan sanksi tegas.

Bacaan Lainnya

Bahkan, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan anggota polisi yang tidak netral.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan Pilkada, peran Polisi sangat krusial. Keterlibatan mereka dalam politik dapat memicu potensi konflik, sehingga netralitas harus dijaga.

“Polisi harus netral. Kalau ada yang tidak netral, laporkan,” tegas Yudhiawan saat berada di Kantor KPU Sulsel, Kamis (3/10/2024).

Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan netralitas.

Ia juga memperingatkan anggota di daerah yang terlibat dalam pengawalan pasangan calon agar tidak melanggar tindak pidana pemilu.

“Kami akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Netralitas Polisi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 dan diperkuat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Polisi harus berpedoman pada aturan ini dan menjaga netralitas,” tambahnya.

Selain itu, Yudhiawan juga meminta KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Sulsel berjalan aman dan kondusif, mengingat Sulsel masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan pemilu nomor empat di Indonesia, menurut pemetaan Bawaslu.

“Kami akan berusaha maksimal dengan melibatkan peran serta masyarakat agar indeks kerawanan dapat ditekan dan Pilkada berjalan dengan aman,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *