Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo Kadaluwarsa

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.comKasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Palopo 2024 telah memasuki masa kadaluwarsa.

Hal ini dikarenakan setelah mencapai batas waktu 14 hari kerja yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan berakhir.

Bacaan Lainnya

Laporan yang diajukan oleh seorang warga terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut tidak berhasil diselesaikan oleh Gakkumdu Palopo.

Sejak laporan diterima, Gakkumdu memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap P21, yakni pelimpahan dari penyidik kepada jaksa.

Ketua Bawaslu, Khaerana, saat dikonfirmasi menyatakan batas waktu penyelidikan telah habis, sehingga berdasarkan aturan telah kadaluwarsa.

“Anggota kami sudah melakukan penggerebekan di beberapa lokasi, termasuk di Palopo, Makassar, dan Jakarta, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Karena itu, kasus ini dianggap kadaluwarsa sesuai regulasi,” terang Khaerana, Selasa 22 Oktober 2024.

Namun, ketika dikonfirmasi terkait status tiga tersangka dari Komisioner KPU Palopo, Khaerana enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sementara itu, pengacara Trisal Tahir, Syahrul, menegaskan kliennya tidak menghindari proses hukum.

“Bapak Trisal Tahir tidak sedang menghindari hukum. Beliau menghadiri acara partai di Jakarta serta menghadiri pelantikan Presiden terpilih, Prabowo Subianto,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *