Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial NAM dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada temuan alat bukti kuat dan hasil pemeriksaan berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, hari ini kami menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, dan pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 4 September 2025 merupakan yang ketiga kalinya. Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *