Kejaksaan Agung Enggan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Kantor Kejaksaan Agung RI. (dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak mengomentari pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Bacaan Lainnya

“Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang, dilansir dari beberapa media. Minggu (7/9/2025).

Menurut Anang, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami aliran dana dan fakta hukum yang ada untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, Hotman Paris secara tegas membantah keterlibatan Nadiem dalam kasus ini. Ia mengatakan, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari Google maupun pihak vendor.

“Tidak ada satu pun vendor memberi uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali,” kata Hotman pada Jumat (5/9/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa harga laptop Chromebook yang dibeli sudah sesuai standar dan ditetapkan dalam e-katalog pemerintah dengan sistem tawar yang transparan.

Meski demikian, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Nadiem diduga berperan dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Ia diduga bertemu dengan pihak Google dan setuju menggunakan Chrome OS, padahal produk tersebut pernah ditolak pada era menteri sebelumnya karena dianggap tidak efektif untuk daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) dari Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) yang merupakan eks staf khusus Nadiem, serta Ibrahim Arif (IBAM) selaku konsultan teknologi.

Mereka dijerat dengan dugaan persekongkolan jahat dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *